Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penggunaan masker menjadi wajib saat pandemi Covid-19.
Namun kini, waktunya untuk menerapkan anjuran pemakaian masker dua lapis kembali dikampanyekan.
Hal ini menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang ditengarai salah satu faktornya karena varian baru corona yang memiliki sifat penularan sangat cepat.
Baca juga: Karyawan Sudah Divaksin, Gramedia Tetap Perketat Protokol Kesehatan, Cek Suhu hingga Wajib Masker
Baca juga: Satgas Covid-19: Tempat Wisata Jadi Lokasi Tingkat Kepatuhan Terendah Menggunakan Masker
Seperti dikutip dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC AS) mengajurkan, penggunaan masker dua lapis.
Penggunaan masker dua lapis ini telah menunjukan hasil yang efektif dapat menyaring virus Covid-19 sampai 90 persen.
Caranya penggunaan masker dua lapis adalah masker medis di bagian dalam, lalu untuk bagian luar ditambah masker kain.
Jika tidak memiliki masker rangkap, CDC menganjurkan mengingkat tali masker menjadi lebih rapat.
Cara ini juga sama efektifnya dengan menggunakan masker dua lapis.
Dengan catatatan tidak ruang atau udara yang masuk dari sisi-sisi wajah.
Berikut cara membuat simpul tali masker seperti yang dikutip dari keterangan Pemprov DKI.
1. Ikat tali masker sedekat mungkin dengan ujung masker;
2. Selipkan ujung masker ke arah dalam;
3. Pastikan tidak ada rongga ketika dipakai.