News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 Bukan karena Klaster Mudik, IDI: Virus dari Luar Negeri Masuk

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI Commuter kembali melakukan tes acak rapid antigen Covid-19 di empat stasiun, Selasa (22/6/2021). VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengungkapkan tes acak dilakukan pagi tadi mulai pukul 08.00 WIB di empat stasiun, yaitu Stasiun Bogor, Bekasi, Cikarang, dan Tangerang.

"Jadi PPKM Mikro ini harus di redefinisi ulang," pungkasnya.

Baca juga: Gudang di RSUD Bogor Dikosongkan, Disulap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19 

Baca juga: Panglima TNI Tekankan Sinergi 4 Pilar di Wilayah Depok Untuk Putus Rantai Penularan Covid-19

ISI Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku Mulai 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.

Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.

Kurang lebih terdapat 87 kabupaten atau kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.

PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto,  akan kembali diberlakukan dua pekan mulai Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada Konferensi Persnya terkait PPKM Mikro, Senin (21/6/2021).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."

"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Baca juga: Emak-emak di Desa Ini Mendadak Ramai Bikin Dapur Umum, Rupanya Banyak Warga yang Terpapar Covid

Baca juga: Jenazah Korban Covid-19 yang Dimakamkan TPU Padurenan Bekasi Meningkat 100 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini