"Jadi PPKM Mikro ini harus di redefinisi ulang," pungkasnya.
Baca juga: Gudang di RSUD Bogor Dikosongkan, Disulap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Baca juga: Panglima TNI Tekankan Sinergi 4 Pilar di Wilayah Depok Untuk Putus Rantai Penularan Covid-19
ISI Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku Mulai 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.
Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Kurang lebih terdapat 87 kabupaten atau kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.
PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, akan kembali diberlakukan dua pekan mulai Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."
"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat:
1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah
Baca juga: Emak-emak di Desa Ini Mendadak Ramai Bikin Dapur Umum, Rupanya Banyak Warga yang Terpapar Covid
Baca juga: Jenazah Korban Covid-19 yang Dimakamkan TPU Padurenan Bekasi Meningkat 100 Persen
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.