TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yang kasus hariannya kini sudah di atas 20 ribu.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan selama PPKM Darurat apotek serta toko obat dapat tetap buka selama 24 jam.
"Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Meskipun demikian Luhut mengatakan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tetap dapat beroperasi hingga pukul 20.00.
Baca juga: Luhut: Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak
"Namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen," katanya.
Luhut mengatakan pusat perbelanjaan serta mal selama PPKM Darurat harus tutup. Sementara itu restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in. Baik itu restoran ataupun tempat makan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
"Hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in," katanya
Luhut berharap dengan adanya pembatasan tersebut kasus harian Covid-19 dapat diturunkan menjadi di bawah 10 ribu perhari. Untuk diketahui kasus Covid-19 sekarang ini sudah lebih dari 21 ribu per hari.
" Ini berharap kita bisa menurunkan ini sampai dibawah 10 ribu atau dekat 10 ribu (kasus)," pungkasnya.