Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait dimulainya vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/V 1727 /2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu tanggal 30 Juni 2021 itu, vaksinasi kelompok 12 tahun ke atas dimulai hari ini, Kamis (1/7/2021).
"Benar sudah resmi dimulai vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun," ujar Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Legislator PDIP: Demi Keselamatan Segenap Anak Bangsa dari Ancaman Pandemi
Baca juga: Vaksin Bagi Ibu Hamil dan Anak Bakal Percepat, Target Vaksinasi Satu Juta Perhari
Disampaikan bahwa hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan semakin meluasnya penyebaran COVID-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi.
Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
"Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021," tulis SE tersebut.
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun harus memperhatikan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor
Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;
b. Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun;
c. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;
d. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja; e. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.