*Vaksinasi Anak Bisa Digelar di Sekolah dan Ponpes
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan secara legal program vaksinasi massal bagi anak-anak yang masuk kategori remaja di usia 12–17 tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung tancap gas melaksanakan program vaksinasi tersebut.
Bertempat di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Barat, Pemprov DKI Jakarta menggelar vaksinasi anak-anak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau langsung pelaksanaan vaksinasi pada anak itu.
”Hari ini adalah hari bersejarah untuk anak-anak Indonesia, khususnya di Jakarta. Setelah 1,5 tahun anak kita harus belajar jarak jauh, tidak bisa berkegiatan bersama teman-temannya di sekolah dengan leluasa, hari ini 1 Juli 2021, anak-anak di Jakarta mulai mendapatkan vaksinasi," ujar Anies di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Wapres Minta ASN Jadi Pelopor Penerapan Protokol Kesehatan dan Program Vaksinasi
Anies mengatakan pada masa pandemi ini keselamatan adalah nomor satu dan yang utama. Oleh karena itu, begitu pemerintah mengizinkan melalui BPOM untuk penggunaan vaksin bagi anak anak, Pemprov DKI Jakarta langsung bergerak cepat.
Ia menyebut momen awal Juli 2021 ini sangat penting bagi para orang tua di Jakarta untuk memastikan keselamatan putra-putrinya. Terlebih saat ini sudah ada varian baru virus Covid-19.
Pemprov DKI sudah menyiapkan regulasi vaksinasi terhadap anak-anak usia 12 hingga 17 tahun dengan menunjukkan KIA atau KTP (bagi pelajar yang sudah memiliki).
Baca juga: Panglima TNI: Walaupun Sudah Divaksin Tetap Pakai Masker
Setelah itu anak-anak tersebut akan diskrining oleh petugas kesehatan di lapangan, dan diberikan formulir untuk pendaftaran.
Di samping itu, para orang tua juga bisa mendaftarkan anaknya untuk divaksin secara daring melalui aplikasi JAKI.
Anies mengimbau para orangtua di DKI Jakarta untuk segera mendaftarkan anak-anaknya agar segera mendapatkan vaksinasi.
Ia meminta para orang tua mendorong anaknya untuk melakukan vaksinasi agar infeksi virus pada anak bisa menurun.
Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
"Kepada para orang tua, anak-anaknya, supaya diarahkan mengikuti vaksinasi. Ini adalah untuk kita semua bisa melindungi pada anak-anak kita agar mereka terbebas dari potensi terjangkit wabah Covid-19," kata dia.
Program vaksinasi untuk anak ini sudah melewati proses pengkajian dengan tim kesehatan sekaligus telah melaksanakan uji kelayakan vaksin jenis Sinovac bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) agar sesuai dosisnya bagi anak-anak.
Terkait program ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program vaksinasi virus corona (Covid-19) nasional dengan perluasan sasaran kepada anak berusia 12-17 tahun mulai dapat dilakukan di Indonesia.
Tempat pelaksanaannya juga dapat dilakukan di lingkup pendidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.
”Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Maxi.
Ia mengatakan, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun. Adapun syarat yang diperlukan bagi peserta vaksinasi anak adalah membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Vaksin yang diberikan pada usia anak dan remaja ini adalah vaksin asal perusahaan farmasi China, Sinovac dan vaksin Sinovac mentah yang diproduksi PT Bio Farma, CoronaVac.
"Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari," kata dia.
Maxi mengatakan vaksinasi pada anak ini dilakukan sebagai upaya akselerasi vaksinasi dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertimbangan itu antara lain merujuk pada data yang menyebutkan bahwa hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi covid-19 di Indonesia merupakan anak usia 0-18 tahun.
Kemudian lebih dari 600 anak yang berusia 0-18 tahun meninggal dunia, sejumlah 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate (CFR) pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
Selain itu, keputusan Kemenkes ini menurutnya sudah menganut pada asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), sekaligus persetujuan penggunaan vaksin Sinovac dan CoronaVac untuk kelompok usia di atas 12 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 27 Juni 2021.
"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi," ujarnya.(tribun network/dng/dod)