TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang pelaksanaan takbiran keliling maupun yang dilaksanakan di masjid di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (2/7/2021).
"Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Yaqut mengimbau agar masyarakat mengadakan takbiran di rumah masing-masing saja.
Menurutnya, jajaran Kementerian Agama telah mengatur proses peribadatan selama Idul adha.
Baca juga: Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat
"Di masjid juga dilarang. Takbiran di rumah masing-masing saja," tutur Yaqut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.