TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penyembelihan hewan kurban wajib di tempat terbuka.
"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dan dibatasi," kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Selain itu, pemerintah juga melarang pembagian hewan kurban menggunakan kupon. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: Epidemiolog Minta Satgas Covid-19 Bagikan Buku Pedoman Isolasi Mandiri ke Setiap RW dan RT
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon," ucap Yaqut.
"Kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tambah Yaqut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.