News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat muslim akan melaksanakan salat jumat berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Pelaksanaan salat jumat berjamaah di masjid ini merupakan yang terakhir jelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, diantaranya menutup sementara aktivitas keagamaan di tempat ibadah dari 3 - 20 Juli 2021. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid yang masuk kawasan yang masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (2/7/2021).

"Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Selama masa PPKM Darurat, Yaqut mengatakan segala jenis peribadatan di rumah ibadah juga dilarang.

Baca juga: Menteri Agama Sowan ke Kiai Sosialisasikan Prokes Salat Iduladha dan Qurban

"Peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tutur Yaqut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini