TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Akhir-akhir ini obat Ivermectin yang diketahui sebagai obat cacing menjadi obat yang banyak dicari masyarakat.
Disebut-sebut obat tersebut mampu mengobat virus corona.
Di Indonesia, obat tersebut masih menjalani uji klinik untuk bisa dijadikan obat Covid-19.
Bagaimana perkembangan di dunia terkait Ivermectin?
Berikut penjelasan Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara 2018-2020, Prof Tjandra Yoga Aditama.
*WHO*
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 31 Maret 2021 menyatakan, bahwa obat Ivermectin hanya bisa dipakai untuk mengobati Covid-19 dalam konteks penelitian uji klinik.
"WHO sengaja membentuk panel ahli untuk menilai obat ini. Mereka merupakan kumpulan ahli internasional dan independen, terdiri dari berbagai jenis spesialis klinik dan juga pakar lain," ujar Prof Tjandra dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: BPOM Temukan Pelanggaran Produsen Ivermectin, Produksi Ilegal dan Berbahaya
Ia menerangkan, panel tersebut menganalisa data dari 16 uji randomized controlled trials atau uji acak random dengan total 2407 sampel, termasuk pasien Covid-19 yang rawat inap dan rawat jalan.
Panel ahli lalu menganalisa apakah ada bukti ilmiah bahwa ivermectin dapat menurunkan kematian, mempengaruhi angka penggunaan ventilasi mekanik, perlu tidaknya dirawat di rumah sakit dan waktu penyembuhan penyakit.
"Hasil analisa panel ahli WHO menunjukkan very low certainty antara lain karena keterbatasan metodologi penelitian, jumlah sampel yang terbatas dan terbatasnya kejadian yang dianalisa," terangnya.
Panel ahli menyampaikan bukti ilmiah tentang penggunaan ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 masih “inconclusive”, sehingga sampai ada data lain yang lebih memadai maka WHO hanya merekomendasi penggunaannya pada kerangka uji klinik.
"Rekomenmdasi ini kini tercantum dalam 'WHO’s guidelines on COVID-19 treatments', untuk pasien COVID-19 dalam berbagai derajatnya," ungkap guru besar FKUI ini.
*Amerika Serikat*
Di Amerika Serikat ada dua badan yang juga menyampaikan pendapatnya tentang obat ini. Pertama adalah National Institute of Health (NIH) Amerika Serikat.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan AS ini pada 11 Februari 2021 menyatakan bahwa belum ada cukup data untuk menggunakan atau tidak menggunakan ivermectin untuk mengobati COVID-19.
Diperlukan suatu penelitian yang benar-benar didesain dengan baik (well-designed), cukup kuat (adequately powered) dan diselenggarakan dengan baik (well-conducted) untuk dapat memberi kesimpulan berbasis bukti ilmiah evidence-based spesifik untuk menentukan peran ivermectin dalam pengobatan COVID-19.
Badan ke dua adalah Food and Drug (FDA) Amerika Serikat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mereka.
"FDA pada 5 Mei 2021 menyatakan tidak menyetujui penggunaan ivermectin untuk pengobatan dan pencegahan COVID-19," kata dia.
3. Eropa
Di benua Eropa, European Medicine Agency (EMA) atau BPOMnya Eropa dalam pernyatannya tanggal 23 Maret 2021, menyatakan telah menelaah bukti ilmiah tentang penggunaan ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, dan menyimpulkan bahwa sejauh ini data yang tersedia tidaklah mendukung penggunaan obat ini untuk Covid-19, kecuali untuk digunakan pada uji klinik dengan desain yang baik (well-designed clinical trials.
4. India
Di India, dokumen resmi dikeluarkan oleh Directorate General of Health Services, Ministry of Health & Family Welfare, Government of India.
Pedoman terbarunya adalah Comprehensive Guidelines for Management of COVID-19 patients tertanggal 27 Mei 2021 yang memang tidak mencantumkan penggunaan obat ivermectin lagi.
Pada dokumen sebelumnya versi tanggal 24 Mei 2021 masih tercantum rekomendasi penggunaan ivermectin dan atau hydroxychloroquine untuk kasus COVID-19 yang ringan, dimana ke dua obat ini tidak tercantum lagi dalam versi yang kini versi terakhir, yaitu 27 Mei 2021.
Ia menjelaskan, pada 17 Juni 2021 Jurnal 'American Journal of Therapeutics' mempublikasikan artikel berjudul 'Ivermectin for Prevention and Treatment of COVID-19 Infection: A Systematic Review, Meta-analysis, and Trial Sequential Analysis to Inform Clinical Guidelines' dalam kesimpulannya mengatakan bahwa ada bukti moderat (“moderate-certainty evidence”) dapat terjadi penurunan besar angka kematian akibat COVID-19 dengan menggunakan ivermectin.
Penggunaan ivermectin di fase awal penyakit mungkin dapat mengurangi progresifitas menjadi berat.
5. Inggris
Pada 23 Juni 2021 diumumkan bahwa Inggris melalui program Platform Randomised Trial of Treatments in the Community for Epidemic and Pandemic Illnesses (PRINCIPLE) yang dikelola antara lain oleh University of Oxford akan melakukan penelitian berskala besar dengan ribuan relawan untuk menilai kemungkinan dampak Ivermectin pada mempercepat penyembuhan, apakah menurunkan beratnya penyakit dan apakah dapat mencegah pasien harus dirawat di rumah sakit.