10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.
Baca juga: Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya?
Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.
Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)