News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sebaran 27.233 Kasus Positif di 34 Provinsi 4 Juli 2021, Terbanyak Jakarta Catat 10.485 Kasus

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebaran 27.233 kasus positif di 34 provinsi Indonesia, 4 Juli 2021, terbanyak Jakarta, catat 10.485 kasus dan Jabar 4.458 kasus.

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus positif virus corona yang tercatat pada Minggu (4/7/2021) bertambah 27.233 kasus.

Berdasarkan data dari Peta Sebaran Covid-19 pada laman covid19.go.id, penambahan itu membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini menjadi 2.284.084 kasus. 

Sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia 2.256.851 kasus.

Kabar baiknya, ada sejumlah 13.127 pasien yang berhasil sembuh.

Baca juga: BREAKING NEWS Corona Indonesia 4 Juli 2021: Tembus 27.233 Kasus, Total 2.284.084

Baca juga: Penjelasan Terkait Varian Delta dan Perbedaannya dengan Virus Corona yang Menyebar di Wuhan

Adapun jumlah pasien yang sembuh hingga Minggu menjadi 1.928.274 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, Sabtu (3/7/2021), total pasien yang sembuh yakni 1.915.147 orang.

Kemudian, total ada 60.582 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Minggu.

Sementara, data kemarin sebanyak 60.027 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 555 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan, Personel Penerbangan Sipil Asing Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, disusul dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Per 4 Juli 2021, DKI Jakarta mencatat kasus baru sebanyak 9.702 kasus.

Kemudian, disusul Jawa Barat dengan total 5.393 dan Jawa Tengah dengan total 3.224 kasus.

Berikut sebaran 27.233 kasus baru virus corona di Indonesia per Minggu (4/7/2021) di 34 Provinsi:

- Aceh: 72 kasus

- Sumatera Utara: 132 kasus

- Sumatera Barat: 435 kasus

- Riau: 463 kasus

- Jambi: 131 kasus

Baca juga: Katua Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional WNA atau WNI Wajib Karantina 8 x 24 Jam

Baca juga: 33 Pasien Covid-19 di RS Sardjito Meninggal Akibat Oksigen Habis, DPR Desak Kemenkes Tanggung Jawab

- Sumatera Selatan: 244 kasus

- Bengkulu: 190 kasus

- Lampung: 281 kasus

- Bangka Belitung: 170 kasus

- Kepulauan Riau: 416 kasus

- DKI Jakarta: 10.485 kasus

- Jawa Barat: 4.458 kasus

- Jawa Tengah: 2.955 kasus

- DI Yogyakarta: 1.615 kasus

- Jawa Timur: 1.468 kasus

- Banten: 621 kasus

- Bali: 355 kasus

- NTB: 9 kasus

- NTT: 340 kasus

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, Pegadaian Gelar Vaksinasi Untuk Perangi Covid-19

- Kalimantan Barat: 190 kasus

- Kalimantan Tengah: 240 kasus

- Kalimantan Selatan: 208 kasus

- Kalimantan Timur: 738 kasus

- Sulawesi Utara: 94 kasus

- Sulawesi Tengah: 56 kasus

- Sulawesi Selatan: 176 kasus

- Sulawesi Tenggara: 138 kasus

- Sulawesi Barat: 64 kasus

- Maluku Utara: 146 kasus

- Papua: 67 kasus

- Papua Barat: 276 kasus

Baca juga: Dalam Kongres Dunia, Sri Mulyani Ungkap Jurus Indonesia Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Penjelasan Para Pakar Terhadap Obat Ivermectin

Penggunaan Ivermectin sempat ramai diperbincangkan masyarakat dunia, termasuk juga Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyebut banyak negara memakai Ivermectin dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. 

Termasuk juga India, dikabarkan menggunakan Ivermectin pada saat masa periode (penularan kasus) intensitas tinggi di negara mereka.

"Saya kira sudah banyak negara menggunakan Ivermectin ini. India juga pada saat masa periode (penularan kasus) intensitas tinggi mereka gunakan Ivermectin."

"Hingga mereda, mereka mulai tidak menggunakan lagi," kata Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, Senin (28/6/2021).

Menangapi hal itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr Ary Fahrial SpPD, mengatakan jika BPOM memang sudah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin.

Baca juga: Belum Sah Jadi Obat Covid-19, Ini Penelitian Ivermectin di Dunia

Namun, obat tersebut diperuntukkan indikasi obat cacing. 

Selain itu, Ary menjelaskan, layaknya obat cacing, dosis yang dipakai adalah dosis tunggal.

Sehingga, obat tersebut bukan untuk konsumsi harian.

"Umumnya adalah dengan dosis tunggal. Dan kalau kita lihat kerja obatnya sendiri pada cacing adalah membunuh secara langsung."

"Artinya dia bekerja secara lokal. Karena kita tahu cacing ini berada di saluran pencernaan," ungkap Ary, Senin (26/6/2021).

Obat ini, kata Ary menjadi populer untuk Covid-19 karena memang ada penelitian terkait Ivermectin.

Namun, lanjut Ary, penelitian tersebut baru ditahap in vitro atau baru pada tingkat sel.

Baca juga: Nakes Dari Luar Jawa Akan Dikerahkan Tangani Pasien Covid-19 di RS Lapangan Wisma Haji Pondok Gede

"Masih pra klinik, belum sampai uji klinik. Di situ memang disebutkan bahwa Ivermectin dapat menghambat kerja dari virus Covid-19 ini."

"Tapi sekali lagi, kalau masih in vitro dimana kita belum tahu berapa dosis yang tepat digunakan pada hewan atau pada manusia," sambung Ary.

Oleh karena itu, menurut Ary, sampai saat ini obat tersebut masih disebut sebagai obat cacing.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu tahu bahwa ada efek samping yang muncul pada pasien yang mengonsumsi obat ini. 

Di antaranya pasien akan merasa mual, muntah, nyeri ulu hati, diare, dan sakit kepala.

Sementara, jika dikonsumsi dengan jumlah besar dalam jangka pendek akan berisiko kerusakan pada lever. 

Baca juga: LaporCovid19: Rumah Sakit Kolaps dan ICU Penuh, Layanan Pencarian RS Ditutup

Sehingga, Ary mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlalu terburu-buru dalam membeli obat ini untuk pencegahan atau mengobati Covid-19

"Jadi saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak terlalu terburu-buru dalam membeli obat ini."

"Apabila tujuannya untuk pencegahan atau mengobati Covid-19," ucap Ary.

Namun, jika kebutuhan untuk mengobati gejala cacingan, masyarakat masih diperbolehkan mengonsumsi obat cacing.

Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Di antaranya apakah ada alergi terhadap obat, serta antisipasi terhadap efek samping yang timbul dari obat tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Aisyah Nursyamsi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini