TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polri mengambil tindakan tegas penegakan hukum kepada sejumlah tempat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut tempat-tempat itu tetap buka dan menimbulkan kerumunan orang.
“Kami sudah melakukan tindakan terhadap beberapa tempat yang menimbulkan kerumunan seperti kafe, Rumah Makan, dan tempat-tempat seperti spa yang tetap buka dimana di dalam PPKM Darurat itu harus tutup,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).
Dia menyebut Polda Metro Jaya melaporkan enam tempat yang melanggar PPKM Darurat diproses hukum hingga dibawa ke Pengadilan.
“Polda Metro Jaya telah melaporkan ada enam titik, atau enam tempat yang telah diproses dan akan diajukan sampai pengadilan,” tegasnya.
Selain itu Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpukmemainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.
Baca juga: Volume Kendaraan di Kota Tangerang Masih Tinggi Saat PPKM Darurat
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan, maupun UU Tentang Perlindungan Konsumen.
“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Sejauh ini Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.
Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.
Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.
Dijelaskan operasi tersebut memiliki tujuan, yaitu pertama adalah penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat.
Kedua pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.
“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya.
“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya.