TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditengah PPKM Darurat diterapkan di Jawa hingga Bali, Pemprov DKI memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat melalui aplikasi Jakevo.go.id yang sudah mulai diterapkan per hari Senin (5/7).
Namun banyak masyarakat yang akan bekerja mengaku tidak mengetahui jika ada syarat jika ingin melintas harus menyertakan STRP.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengaku bingung dengan kebijakan diterapkan oleh Pemprov DKI yang memberlakukan STRP bagi masyarakat akan melintas di wilayah Ibukota.
Pasalnya kebijakan itu diterapkan namun tidak diikuti oleh sosialisasi terlebih dahulu sehingga membuat masyarakat akan beraktivitas menjadi susah.
"Pemerintah yang baik bukan sekedar membuat regulasi dan aturan, tapi pemerintah yang baik mesti membuat sosialisasi dan memastikan setiap warga negara yang terdampak akan kebijakan mesti mengetahui kebijakan tersebut, termasuk membuat sistem pelayanan yang benar-benar siap termasuk bagi aplikasi yang digunakan seperti layanan jakevo.go.id mesti dipastikan diketahui, berfungsi dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga. Jangan membuat beban rakyat bertambah ditengah berbagai kesulitan pandemi,” kata Anwar, saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Politikus Demokrat ini meminta kepada Pempov DKI agar segera melakukan sosialisasi secepatnya supaya aturan yang akan diberlakukannya itu tidak menjadi masalah bagi masyarakat.
"Sosialisasinya saja yang perlu di masifkan sehingga jangan menjadikan beban baru bagi masyarakat karena ketidaktahuan masyarakat," tegasnya.
"Apapun langkahnya, kita harus berpikir strategis dan fungsional yakni menyelematkan warga dari pandemi dengan solidaritas dan kemudahan. Persoalan teknis seperti surat keterangan, aplikasi dan sebagainya tidak boleh justru menjadi persoalan baru bagi masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.
"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya soal STRP.