TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapati sendiri dua perusahaan melanggar aturan PPKM Darurat, khususnya soal kewajiban 100 persen WFO bagi perusahaan non esensial, Selasa (6/7/2021) siang.
Dua perusahaan itu adalah Ray White Indonesia, dan PT Equity Life Indonesia.
Keduanya berkantor di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan pemilik perusahaan sepenuhnya bertanggung jawab atas pelanggaran aturan PPKM Darurat.
Ia tak bisa membiarkan sikap tak bertanggung jawab pemilik perusahaan yang justru berlindung diri di rumah, sementara karyawannya diminta tetap berangkat kerja dan menghadapi risiko tertular Covid-19.
"Beramai-ramai mereka melanggar aturan, beramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggung jawab," kata Anies dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Selasa.
Baca juga: Sidak ke Gedung Sahid Sudirman Centre, Anies Marahi HRD dan Perintahkan Seluruh Karyawan Pulang
"Pemiliknya harus bertanggung jawab. Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja. Pekerjanya disuruh untuk setiap hari risiko itu adalah pemilik pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," tegas Anies.
Oleh karena itu, Anies meminta wajah pimpinan perusahaan tersebut di foto, dan namanya ditunjukan untuk dijadikan contoh bahwa mereka termasuk orang - orang tak bertanggung jawab.
"Tadi saya sampai minta wajahnya di ambil fotonya. Tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil resiko," ucap dia.
Usai temuan tersebut, Pemprov DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian langsung menutup paksa kantor tersebut dan meminta karyawannya dipulangkan.
Pihak kepolisian pun kata Anies langsung melakukan proses hukum pidana atas pelanggaran aturan perundang - undangan soal wabah.