Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat aturan di 43 daerah di luar Jawa – Bali layaknya PPKM Darurat.
Pengaturan diterbitkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.
Kabar ini disampaikan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Baca juga: NasDem Kerahkan 10 Ambulans dan 10 Mobil Jenazah Bantu Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
Ia berujar aturan pengetatan seperti PPKM Darurat ditujukan bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat diberlakukannya pembatasan secara lebih ketat.
“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Suhajar pada Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Dubes Tantowi Yahya Ungkap Kunci Sukses Selandia Baru Hadapi Covid-19, Termasuk Varian Delta
Inmendagri yang diterbitkan pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021.
Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah berzona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan dengan diberlakukannya PPKM Darurat.
Dalam PPKM Mikro, terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM Darurat.
Hal ini menyusul lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) tambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-B