News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Evaluasi PPKM Darurat, Menhub: Penurunan Mobilitas Masih di Bawah 30 Persen

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menhub Budi Karya Sumadi dalam webinar bertema Transportasi Untuk Kelancaran Logistik dan Kemajuan Ekonomi di Masa Pandemi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

Budi mengatakan hal tersebut untuk menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek. Penurunan pergerakan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19.

“Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” ujar Budi, dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Budi berujar terdapat arahan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen.

Baca juga: MUI Ajak Masjid Galang Dana untuk Bantu Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

"Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ucapnya.

Budi menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan.

Seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.

Di masa PPKM Darurat yaitu di tanggal 5 dan 6 Juli 2021 atau Senin dan Selasa kemarin, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 s.d 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Baca juga: Nasib Pemuda Ngaku Ponakan Jenderal Polisi saat Razia PPKM, Jadi Tersangka & Terancam Bui 1 Tahun

Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.

Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 (empat) Gerbang Tol Utama yaitu: Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini