News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ketika Driver Ojol Pelanggar Prokes Hitung Uang Depan Hakim Untuk Bayar Denda, Hanya Punya Rp 20.000

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp 20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

Tangan kanannya kembali merogoh saku celana.

Dikeluarkan sejumlah uang pecahan Rp5.000 dari dalam dompet yang dia simpan di sakunya tersebut.

Uang lembaran Rp 5.000 itu tampak kusam.

Baca juga: Mendagri Revisi Aturan WFO PPKM Darurat Sektor Kritikal, Esensial dan Konstruksi, Ini Ketentuannya

Ia menghitung sambil kepalanya tertunduk di hadapan Hakim yang baru saja memvonisnya.

Gelagatnya sempat kikuk.

Dia hendak langsung menyerahkan uang sanksi denda ke Hakim usai menghitung pecahan Rp 5.000 sebanyak empat lembar.

"Bayarnya nanti pak di sana," ucap Hakim sambil menunjuk meja petugas pendata yang ada di bagian ujung meja sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan, total sebanyak 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Didenda Rp 5 Juta: Meski Uang Ada, Bayarnya Tetap Sesak di Hati

"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor," kata Laksmi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam sidang operasi yustisi yakni, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Pasal 35 ayat 1 Nomor 5 tahun 2021.

"Dari 24 orang, 22 diantaranya denda sedangkan dua lagi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan," ucapnya.

Laksmi memastikan, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan warga pelanggar.

Dalam sidang kali ini, denda paling kecil sebesar Rp20.000 sedangkan paling besar Rp300.000.

"Karena Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini