TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Singapura tak memasukkan warga yang divaksin Covid-19 Sinovac dalam daftar penghitungan vaksinasi nasional.
Hanya vaksin Moderna dan Pfizer yang diakui.
Menanggapi hal itu, mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menilai hal itu sah dilakukan negara yang memiliki kebijakan sendiri.
Sekalipun WHO menyatakan, Sinovac layak digunakan untuk program vaksinasi karena telah lulus uji klinik dengan hasil efikasi di atas 50 persen, keputusan penggunaan berada di negara masing-masing.
"Dunia punya WHO tetapi tentu saja negara tidak harus megikuti WHO. Negara berpikir dia punya kebijakan yang berbeda itu sah-sah saja dilakukan negara masing-masing," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19? Yuk Buruan Vaksin, Ini Manfaatnya
Meski demikian ia menegaskan vaksin Sinovac tetap layak digunakan.
Diharapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan keputusan negara tetangga itu.
Menurutnya, setiap negara berhak mengambil keputusan terkait vaksinasi tanpa intervensi pihak manapun.
""Sinovac sudah disetujui WHO. Kalau kita pakai Sinovac efikasi di atas 50 persen dan diakui berdasarkan WHO, CDC, atau EMA," tegas Prof.Tjandra.
"Sinovac telah diapprove WHO, tidak banyak vaksin yang diapprove. Saya hanya menekankan jangan sampai karena mendengar Singapura membuat kita ragu-ragu vaksin," lanjutnya.