TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah penumpang Kereta Api (KA) mengalami penurunan sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, selama PPKM Darurat jumlah penumpang KA menurun signifikan hingga 70 persen.
"Kemudian untuk angkutan KA perkotaan, seperti di Bandung Raya juga mengalami penurunan sebesar 71 persen," kata Zulfikri, Sabtu (10/7/2021).
Ia juga menjelaskan, untuk angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek mengalami penurunan penumpang hingga 28 persen dan untuk di Yogya-Solo turun hingga 51 persen.
Selain itu Zulfikri juga menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengimplementasikan syarat perjalanan penumpang KA.
"Kemudian, kami juga telah berkoordinasi terkait syarat perjalanan untuk penumpang KRL yang harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ucap Zulfikri.
Sementara itu pihak KAI Commuter akan mulai menerapkan aturan untuk para penumpang KRL jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukan SRTP.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Ada Pengecualian bagi Penumpang dengan Kriteria Berikut
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku untuk para penumpang KRL pada Senin (12/7/2021).
"Nantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," ucap Anne dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Ia juga mengatakan, untuk para calon penumpang KRL yang tidak bisa menunjukan STRP sebagai syarat melakukan perjalanan makan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Aturan ini, lanjut Anne, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.
Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi minimal eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
"Layanan operasional perjalanan KRL saat ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04:00 hingga pukul 21:00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.