News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Jamin Ketersediaan Obat Terapi COVID-19 di Indonesia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjamin ketersediaan obat terapi COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Pihaknya juga berkoordinasi rutin dengan industri farmasi dan jejaring distribusinya untuk memonitor ketersediaan obat yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 sesuai dengan pedoman tatalaksana COVID-19 yang saat ini menggunakan edisi ke-3 yang diterbitkan pada Desember 2020.

“Dalam hal terjadi hambatan suplai impor dari luar negeri, Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian terkait untuk membantu penyelesaian hambatan suplai tersebut,” ujarnya saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (9/7/2021).

dr Nadia juga memaparkan, ketersediaan obat terkait COVID-19 di industri farmasi dan pedagang besar per 9 Juli 2021.

Baca juga: Menlu: Indonesia Telah Amankan Lebih dari 119 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Favipiravir: 3,2 juta, Remdesivir injeksi: 11 ribu, Oseltamivir: 157 ribu, Azitromisin oral: 2,4 juta, Azitromisin infus: 163 ribu, Tocilizumab infus: 543, Intravenous Immunoglobulin: 7.000, dan Ivermectin: 237 ribu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Rabu (12/5/2021 (screenshot)

Menurutnya, ketersediaan obat-obatan untuk COVID-19 ini terus-menerus ditingkatkan dan ditambah produksinya untuk memastikan ketersediaannya di lapangan

Mengenai kenaikan harga obat, lanjut Nadia, Kementerian Kesehatan sudah mengkaji kondisi di lapangan dan telah menerbitkan SK Menkes No. HK.07.07/Menkes/4826/2021 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

“Marilah kita bersama saling berkolaborasi dan saling mendukung. Masyarakat juga jangan panik dengan melakukan pembelian secara berlebihan baik obat maupun sarana prasarana lainnya demi menjaga keseimbangan dan ketersediaan obat terutama bagi yang membutuhkan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini