TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan dr Lois Owien yang ditangkap usai tak percaya Covid-19 masih berstatus terperiksa.
Ia mengatakan dr Lois masih berstatus terduga pelaku yang melanggar hukum dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Dengan kata lain, masih belum berstatus tersangka sementara ini.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Hingga saat ini, Ahmad menuturkan penyidik memiliki waktu 1x24 jam terhitung sejak waktu penangkapan untuk tentukan nasib dr Lois.
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," tukasnya.
Adapun dr Lois salah satunya diduga melanggar pasal tentang UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polri.
Baca juga: Ditangkap Polisi, dr Lois Dijerat Dengan UU Tentang Wabah Penyakit Menular
Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial. Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena akibat interaksi obat.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.