Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Singapura melarang transit di negara itu bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir.
Point ini merupakan salah satu pengetatan kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah Singapura dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pada Minggu (11/7/2021), Kementerian Luar Negeri lewat Safe Travel mengumumkan beberapa kebijakan baru pemerintah Singapura dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Akan Libatkan Mahasiswa Tingkat Akhir dan Minta Dokter Diaspora Pulang Tangani Covid-19
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk mematuhi ketentuan kebijakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah setempat,” tulis Kemlu RI lewat sosial media resminya.
Berdasarkan keterangan Kemlu RI, ada 4 point yang ditegaskan.
Pertama, Singapura memperketat masuknya warga non-Singapura atau p