Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan proses hukum terhadap Dokter Lois Owien tetap berjalan meskipun tidak jadi ditahan penyidik Polri.
Ia menuturkan Dokter Lois Owien masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.
"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.
Adapun tidak jadi ditahannya Lois Owien bukan berarti perkaranya ditutup.
Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Pernyataan Hoaks Dokter Lois Owien secara Transparan
Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara".
Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Ditanya soal Pendidikan Beri Jawaban Ngelantur
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.
Dia juga langsung sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kemudian keesokan harinya pada Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka.
Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Terancam 10 tahun penjara
Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.