News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Jadi Ditahan, Dokter Lois Owien Janji Tak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Ulangi Perbuatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien tidak jadi ditahan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan membuat keonaran di media sosial.

Ada sejumlah pertimbangan dari pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada Dokter Lois Owien.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan pihak kepolisian mengedepankan keadilan restoratif untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus dilakukan pemenjaraan.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ia menyatakan Dokter Lois Owien juga mengakui menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Baca juga: Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi

Tersangka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap dia.

Lebih lanjut, Slamet mengharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter agar lebih bijak menggunakan sosial media.

Ia menuturkan, semua pihak harus bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19.

Baca juga: Sebar Hoaks Soal Covid-19, Dokter Lois Owien Harus Bertanggung Jawab Secara Akademis dan Hukum

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," ujarnya.

Namun, Polri memberikan catatan bahwa dokter Lois Owien dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Terancam 10 tahun penjara

Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.

Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Bukan Anggota IDI

"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini