News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ada Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Kata Kemenhub

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, diisukan akan diperpanjang masa penerapannya.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sebetulnya kebijakan penerapan PPKM Darurat ini berasal dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Ia menyebutkan, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 ini merujuk dari Satgas Covid-19.

Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Buka Link Pedulilindungi.id atau via Aplikasi, Siapkan KTP

"Rujukan kami memang SE Satgas Covid-19, dan kebijakan yang diterbitkan Kemenhub tentu melihat dinamika di lapangan," ucap Adita saat dihubungi Tribunnews, Jumat (16/7/2021).

Menurut Adita, terkait adanya wacana perpanjangan PPKM Darurat ini tentu melihat situasi dan kondisi di lapangan apabila menuntut adanya perpanjangan kemungkinan dilakukan.

PPKM Darurat sendiri berlaku mulai 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021. Kebijakan ini tentunya mengatur tentang perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi darat.

Baca juga: Tips Bangun Intimasi dengan Pasangan Selama Pandemi Covid-19

Seperti para pengguna layanan Kereta Rel Listrik (KRL), selama PPKM Darurat ini calon penumpang diharuskan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk dapat melakukan perjalanan.

Masyarakat yang diizinkan bepergian menggunakan KRL juga dibatasi, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan dengan menunjukan STRP dari perusahaan tempat bekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini