News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terbitkan Seruan Gubernur, Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha dari Rumah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (11/7/2021). Dengan mengangkat tema #SerbuanVaksinasi, kegiatan tersebut diikuti oleh ribuan warga. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah masing - masing. Mengingat, perayaan Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang masih dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Permintaan Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Anies mengambil rujukan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah, serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," kata Anies seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Anies Minta Perusahaan Tidak Seenaknya Memberikan STRP ke Pegawai

Dalam Sergub tersebut, Anies juga melarang pelaksanaan takbir keliling, dan diganti takbiran dari rumah masing - masing.

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," tulisnya.

Sementara untuk pemotongan hewan kurban, Anies meminta pelaksanaannya mengindahkan protokol kesehatan ketat, sesuai SE Menteri Agama Nomor 17/2021 dan Ingub DKI nomor 43/2021.

Dalam Ingub Nomor 43/2021, pemotongan hewan dilarang dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

]Pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Rumainasia (RPH-R). Jika dilakukan di luar RPH-R, maka pelaksanaannya mengacu pada pedoman SE Menteri Agama Nomor 17/2021.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini