TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan pergerakan masyarakat, selama libur Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, selama libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021 diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah.
Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk bekerja ke luar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," kata Budi.
Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kemenhub Temukan 11 Jenis Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Penyedia Armada Bus
Budi juga menjelaskan, tetapi aturan pembatasan ini dikecualikan untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang masih tetap bisa melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1x24 jam," ucap Budi.
Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1x 24 jam.
Budi juga menyampaikan, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik dan kepentingan lain seperti ibu hamil, pengantar jenazah Covid-19 dan perjalanan alasan medis.