News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Mau Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta? Simak Syarat-syaratnya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan bantuan subsidi upah atau gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta kepada Pekerja Terdampak Pandemi

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Subsidi Upah ke Pekerja

Ida menjelaskan bantuan tersebut akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, di-PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.

Dia juga menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Syarat pertama, pekerja harus bisa membuktikan dirinya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.

"Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," ungkapnya.

Selain itu, penerima bantuan subsidi upah haruslah tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai dengan Juni 2021.

Nantinya, kata Ida, syarat itu akan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Listrik dari PLN, Bantuan Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021

Baca juga: Banyak Pekerja Terdampak Covid-19, Bagi Rata Hadirkan Wadah Bantuan Subsidi Silang

Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pemerintah akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan tersebut.

"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," jelas Ida.

Adapun bantuan subsidi upah akan diberikan selama 2 bulan, dengan masing-masing bulan sebesar Rp500 ribu. Nantinya bantuan itu akan diberikan sekaligus.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini