TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan mengenai adanya aturan pembatasan waktu makan di warung tegal, warung kaki lima, dan sejenisnya dalam relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat.
"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (26/7/2021).
Selain itu pembatasan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada warga lainnya yang juga ingin makan di warung (dine in). Sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat makan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," katanya.
Untuk penerapannya nanti kata Tito, diserahkan kepada petugas di lapangan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI.
Tito meminta kerjasama dan pengertian dari pemilik warung makan dan pembeli agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.
"Ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan, eksekusnya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat. Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," pungkasnya.
Baca juga: Pengusaha Restoran: Bagaimana Makan 20 Menit? Bisa Mati Tersedak
Sebelumnya, Pemerintah melonggarkan aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat 95 Kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 33 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.
Untuk diketahui apabila sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan hingga 2 Agustus2021, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.
Salah satu perbedaan aturan tersebut yakni perbedaan batas waktu makan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan level 4. Daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit. Dalam aturan sebelumnya pemerintah melarang warung makan, kaki lima, dan sejenisnya menyediakan layanan makan di tempat atau dine ini.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Luhut menjelaskan aturan PPKM Level 4 dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).