Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui anggotanya di daerah sempat banyak yang bingung melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
Pasalnya, kata Argo, banyak anggotanya yang tidak paham dengan penggunaan bahasa akademis terkait penanganan Covid-19 yang diterapkan pemerintah.
"Ke anggota kepolisian dan TNI juga sudah berkali-kali, kadang-kadang kita menggunakan bahasa akademis tidak nyampe ke bawah ini mungkin kita menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat bawah dan anggota di bawah," kata Argo dalam diskusi daring, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Wisma Kopo Prioritas Tempat Isoman Anggota DPR RI yang Terpapar Covid-19
Atas dasar itu, ia meminta pimpinan Polda dan jajarannya untuk dapat memperhatikan para anggotanya. Dia tidak mau nantinya ada disinformasi yang disampaikan personel kepada masyarakat.
"Pakai bahasa yang praktis mudah dimengerti dan mudah dilaksanakan. Kalau kita pakai bahasa terlalu tinggi anggota tidak bisa mencerna di bawah sehingga ada diskomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Argo, pihaknya juga meminta anggotanya juga dapat menjelaskan terkait penanganan Covid-19 dengan bahasa yang sederhana kepada masyarakat.
Baca juga: Limbah Medis Covid-19 Capai 18.460 Ton, Paling Banyak di Pulau Jawa
"Tentunya kita tidak bosen bosennya mengedukasi berkali-kali kepada masyarakat biar paham. Inilah yang harus kita lakukan sehingga apa yang kita sampaikan anggota di lapangan dan masyarakat juga akan paham apa yang kita mau," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
Baca juga: Pengamat Ini Bilang, Pelaku Unjuk Rasa di Tengah Pandemi Covid-19 Jauh dari Rasa Empati
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi
Baca juga: Cara Cek Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Klik pedulilindungi.id atau Lewat Aplikasi
Selain itu relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.