News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berakhir 2 Agustus 2021, Ini Aturan Penggunaan KRL Selama PPKM Level 1-4

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang kereta rel listrik (KRL) mengantre untuk menjalani tes swab antigen gratis yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). PT KCI melakukan tes antigen secara acak kepada penumpang KRL guna mencegah penyebaran Covid-19 yang dilakukan di sejumlah stasiun seperti Bekasi, Bogor, Cikarang, Tangerang, Manggarai, dan Tanah Abang, dengan menargetkan 150-200 tes swab antigen per hari. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 1-4 yang dimulai pada 26 Juli 2021 akan berakhir pada 2 Agustus 2021.

Meski begitu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik pada masa PPKM Level 1-4 ini harus mengikuti syarat yang berlaku,

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, bahwa calon penumpang KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.

"Selain harus menunjukan dokumen perjalanan, layanan KRL juga dibatasi jam operasional selama ada PPKM Level 1-4 ini," ucap Anne, Sabtu (31/7/2021).

Untuk KRL Jabodetabek, KAI Commuter mulai Senin (26/7) akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Layanan transportasi KRL sendiri hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu, KRL Yogyakarta – Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 – 18.30 WIB.

Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.

Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.

Baca juga: KAI Terapkan Kebijakan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Mulai 29 Juli 2021, Catat Aturannya

Ini syarat menggunakan layanan transportasi KRL selama adanya PPKM:

sebagai syarat menggunakan KRL, calon penumpang harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.

Syarat yang harus ditunjukkan saat hendak menggunakan KRL adalah:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini