News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, Dokumen Perjalanan Masih Jadi Syarat Naik KRL

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat memperpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di Jawa - Bali hingga 9 Agustus 2021 atau satu pekan ke depan.

Guna terus membantu menekan penyebaran Covid-19, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan sebagai syarat naik KRL.  
 
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Anne mengatakan petugas di lapangan akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen calon penumpang sesuai yang disyaratkan. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut 3 Pilar Utama Pemerintah Kendalikan Covid-19

Adapun pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan, yakni:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," terang Anne.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini