News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Bus Keluhkan Vaksinasi untuk Kru Tidak Maksimal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bus AKAP. Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengeluhkan keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengeluhkan keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak disertai jaminan vaksinasi kepada awak bus khususnya AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

"Untuk vaksinasi belum semua kru dapat, di beberapa tempat masih terkendala kuota vaksin apalagi di luar pulau Jawa. Padahal kami sudah melakukan konsolidasi ke beberapa instansi untuk vaksinasi ini," kata Sani, sapaannya dihubungi Senin (2/8/2021).

Menurutnya, pemerintah cukup mengeluarkan instruksi terhadap instansi kesehatan di selindo agar mengutamakan pelaku transportasi tanpa melihat domisili.

"Kalau sesuai domisili maka akan sulit mengingat kru bus AKAP kecil kemungkinan mereka bekerja atau beroperasi sesuai domisili masing-masing," kata pria yang juga Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda tersebut.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, KAI: Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api Masih Ikuti SE Kemenhub Nomor 58

Di sisi lain, persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan sertifikat vaksin bukan hal yang mudah untuk dipenuhi pengguna moda transportasi.

Dia menilai para pekerja sektor informal sangat tidak mungkin memiliki STRP dan akses mendapat vaksin kecil.

"Pemerintah tidak gentle, harusnya kalau mau lock sekalian saja di lock namun konsekuensinya dipenuhi," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sekjen PHRI: Situasinya Berada di Titik Kritis

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini