TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo, meminta pemerintah mendalami kasus seorang warga di Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridwan tak bisa vaksin lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar vaksin atas nama Lee In Wong.
Rahmad Handoyo mengatakan dinas terkait harus mencarikan solusi agar warga tersebut bisa memperoleh vaksin.
"Saya kira perlu didalami, karena ini sudah terjadi dan perlu penelusuran kenapa hal itu bisa terjadi. Dan saat ini yang penting adalah solusi," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews, Rabu (4/8/2021).
"Karena siapapun warga negara perlu divaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19 melalui terbentuknya imunitas atau herd immunity," lanjutnya.
Agar insiden serupa tak terulang, Rahmad menyarankan agar perlu mengkoordinasikan para WNA yang ada di Tanah Air untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Karenanya, dibutuhkan kerja sama dengan para duta besar (dubes) negara sahabat.
Baca juga: Kemenkes Izinkan Warga yang Tak Miliki NIK Ikut Vaksinasi Covid-19
"Sehingga siapapun yang ada di Indonesia seyogianya harus divaksin, warga negara Indonesia yang utama, juga warga negara asing harus koordinasi karena dia hidup di sini dan tinggal di sini," pungkas Rahmad.
Diketahui, kejadian serupa tak hanya dialami Wasit Ridwan.
Peristiwa warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adalah Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten, yang gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.
NIK Sumarno sama dengan yang digunakan oleh Musa. Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.