News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masyarakat yang Belum Punya NIK Tetap akan Dapat Vaksin Covid-19

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan dari Pemrov DKI Jakarta menyuntikan vaksin COVID-19 saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di bawah Jalan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Menurut Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 laju vaksinasi COVID-19 harian di Indonesia hingga akhir juli 2021 telah menyentuh angka rata-rata 1,1 juta dosis perharinya. Sebagai informasi, total vaksin yang sudah diterima Indonesia sampai 2 Agustus 2021 adalah 178.358.880 dosis vaksin Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ungkapnya, Selasa (3/8/2021).

Petugas kesehatan dari Pemrov DKI Jakarta menyuntikan vaksin COVID-19 saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di bawah Jalan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Menurut Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 laju vaksinasi COVID-19 harian di Indonesia hingga akhir juli 2021 telah menyentuh angka rata-rata 1,1 juta dosis perharinya. Sebagai informasi, total vaksin yang sudah diterima Indonesia sampai 2 Agustus 2021 adalah 178.358.880 dosis vaksin Covid-19. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Baca juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Gratis dari KAI di 18 Stasiun, Login vaksinasi.krl.co.id/daftar

Widyawati mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK akan dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Sehingga pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Disdukcapil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

"Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," ungkapnya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan vaksin di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Widyawati.

Baca juga: Heboh Warga Bekasi Tak Bisa Daftar Vaksinasi, NIK Miliknya Dipakai Orang Lain, Ini Kronologinya

Diketahui, pemerintah menargetkan lebih dari 208 juta penduduk di Indonesia mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Adapun hingga Rabu (4/8/2021) pukul 12.00 WIB, capaian vaksin dosis pertama sudah diterima 48.485.265 warga.

Angka ini mencapai 23,28 persen dari target.

Sedangkan warga yang sudah mendapat dua dosis suntikan vaksin berjumlah 21.965.366 orang.

Jumlah ini baru mencapai 10,55 persen dari target.

Berita terkait penanganan covid

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini