TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengejar target herd immunity dalam program vaksinasi merdeka di wilayah DKI Jakarta.
Untuk itu, kepolisian mulai memasang stiker di rumah warga DKI Jakarta yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 hari ini.
Langkah tersebut merupakan upaya untuk mengejar 100 persen target vaksinasi warga di Jakarta sebelum 17 Agustus nanti.
"Hari ini tim dan relawan mulai pasang-pasang stiker di rumah warga yang belum vaksin. Kami berinovasi sekarang, dengan menyediakan masing-masing di 900 RW gerai vaksin di samping itu kita juga jemput bola," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Yusri menjelaskan, alasan jemput bola ke rumah warga sebab saat ini terpaut semakin sedikit warga yang melakukan vaksinasi di gerai yang telah disiapkan. Polda Metro Jaya vaksinasi warga DKI Jakarta saat ini sudah mencapai angka 98,1 persen.
Dengan jumlah itu, tersisa sekitar 180 ribu lagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin tersebut.
Baca juga: DKI Jakarta Provinsi Pertama Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Capai 100 Persen
Kepolisian berharap melalui penempelan stiker itu nantinya dapat menjadi tanda bagi warga yang belum divaksin untuk didatangi oleh petugas dan melakukan vaksinasi secara door to door.
"Makin hari kan makin sedikit yang datang ke gerai, kita berinovasi sekarang kami jemput bola door to door. Yang tahu kalau di lingkungan itu belum vaksin kan Pak RT. Kita koordinasi dengan RT setempat supaya mempercepat vaksinasi," jelas Yusri.
Melalui metode jemput bola itu, Yusri berharap menjelang 17 Agustus nanti seluruh warga sudah divaksinasi. Sebab, setelah tanggal tersebut warga tidak bisa lagi datang ke gerai untuk melakukan vaksinasi.
"Dilakukan secara door to door agar mengetahui di mana rumah yang belum divaksin, RT setempat kan yang lebih tahu, pak RT nanti yang tempeli stiker," tutupnya.
Sebagai informasi, perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta banyak tempat atau fasilitas publik mewajibkan penggunaan sertifikat atau surat bukti vaksinasi Covid-19.
Jika belum divaksin, warga tak bisa mendapat sejumlah layanan publik baik pelayanan umum maupun komersil.
Seperti yang diberlakukan di sejumlah mall di Jakarta yang mewajibkan Scan QR sebelum masuk melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Sertifikat vaksin diwajibkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.