TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada 24 Juli mencapai 574.135.
Namun saat ini, telah turun drastis di angka 412. 776 per kamis 12 Agustus 2021.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, artinya dari data di atas, sudah lebih dari 160 ribu orang tidak dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
Di sisi lain, sebelumnya ketersediaan tempat tidur nasional ada di posisi 46,08 persen.
Namun di hari Kamis, turun dari hari sebelumnya yaitu 47,62 persen.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di Gianyar Tertukar Saat Dimakamkan, Upacara Kremasi Akhirnya Dibatalkan
"Artinya makin banyak ruang tersedia untuk merawat pasien Covid-19 karena sudah tidak dirawat di rumah sakit rujukan," ungkapnya pada siaran Pers secara virtual, Jumat (13/8/2021).
Ia pun mengatakan jika berapa kegiatan berangsur-angsur dibuka. Tapi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan yang terbaru.
Salah satunya aturan yang baru terbit Surat Edaran Menteri Agama No 23 Tahun 2021. Yaitu memuat aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan PPKM level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.