Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan sertifikat vaksinasi COVID-19 sering dikeluhkan sebagian masyarakat.
Seperti salah data maupun belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Keberadaannya kini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan ataupun syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.
Baca juga: Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kemendag Tertibkan Perdagangan Jasa Cetak Kartu Vaksin
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," katanya di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Ia memaparkan, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format: Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor HP.
Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Agar bisa langsung diproses, user dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.