News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Dapat Dilakukan Saat Trimester Kedua Kehamilan

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kesehatan memberikan aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan vaksin untuk ibu hamil.

Kementerian Kesehatan memastikan pemberian vaksin Covid-19 bisa dilakukan kepada ibu hamil.

Sasaran pemberian vaksin Covid-19 telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Terdapat aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil yang dikategorikan dalam kriteria khusus.

Oleh karena itu, proses skrinning status kesehatan kepada ibu hamil dilakukan dengan lebih detail dibanding penerima vaksin umumnya.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada ibu hamil yang berusia 13 minggu.

Selain itu ibu hamil yang mendapatkan vaksin Covid-19 sedang berada di trisemester kedua (II) kehamilan.

Jika ibu hamil memiliki riwayat penyakit yang tidak berisiko, maka berhak mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum Melalui Pedulilindungi.id, Ini Caranya

Baca juga: Login pedulilindungi atau vaksin.loket.com, Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online, Begini Caranya

Dikutip dari Covid19.go.id, berikut aturan pemberian vaksin untuk ibu hamil :

- Dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan

- Ditunda jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu

- Dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan

- Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontol, dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan

Selain itu, kementrian kesehatan menyatakan vaksinasi COVID-19 aman bagi ibu menyusui.

Ibu menyusui yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 diharuskan konsultasi kepada dokter terlebih dahulu.

Konsultasi tersebut, guna mengetahui kondisi kesehatan ibu menyusui.

Dipastikan kondisi ibu menyusui sedang dalam keadaan aman untuk divaksin.

Setelah mendapatkan vaksin Covid-19, ibu menyusui tetap aman memberikan asi kepada anak mereka.

Vaksin Covid-19 dapat mengurangi risiko kematian terhadap bayi secara signifikan.

Manfaat Bagi Ibu Hamil

Seorang ibu hamil menjalani vaksinasi Covid-19 di Mini Sentra Danone Vaccine Center di Green Sedayu Mall, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Mini sentra vaksinasi Covid-19 ini merupakan bentuk kontribusi nyata Danone Indonesia yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), dan Green Sedayu Mall yang diselenggarakan pada 10-15 Agustus 2021 dengan target 3.000 peserta vaksin. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Manfaat dari vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui, dapat membantu penurunan risiko terpapar Covid-19.

Sementara dikutip dari kesmas.kemkes.go.id, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme.

Vaksin akan membentuk kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Tujuan vaksinasi adalah untuk memutus dan menghentikan persebaran virus.

Selain itu, vaksin bertujuan untuk menghilangkan penyakit dalam jangka panjang.

Vaksin juga dapat memberikan kekebalan spesifik terhadap tubuh.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti, dokter, perawat, atau bidan yang memiliki kompetensi.

Vaksin Covid-19 hanya diberikan kepada orang-orang yang sehat.

Berikut orang-orang yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19:

- Orang yang sedang sakit

- Orang yang memiliki riwayat penyakit

- Tidak sesuai usia yang dianjurkan

- Memiliki riwayat autoimun

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini