TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola bandar udara di Indonesia, yaitu Angkasa Pura I (Persero) dan Angkasa Pura II (Persero) resmi menurunkan tarif layanan tes Covid-19 reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
Harga tes Covid-19 melalui metode RT-PCR saat ini seharga Rp 495 ribu, yang semua harga tes tersebut berkisar Rp 800 ribu.
Angkasa Pura II yang bekerja sama dengan Farmalah di Bandara Soekarno-Hatta Soetta) dan Bandara Husein Sastranegara, menurunkan harga tes RT-PCR menjadi Rp 495 ribu.
Sebelumnya biaya tes RT-PCR Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp 800 ribu.
Mulai hari ini 17 Agustus 2021, diturunkan menjadi Rp 495 ribu dengan hasil tes 1x24 jam.
VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Farmalab sebagai penyedia fasilitas kesehatan di Airport Health Center untuk menurunkan biaya RT-PCR Covid-19.
Penurunan tarif tes RT-PCR Covid-19 ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Ikut Kebijakan Pemerintah, Bandara Ngurah Rai Bali Kenakan Tarif Layanan Tes Swab PCR Rp 495 Ribu
Kementerian Kesehatan sendiri melalui pernyataannya menetapkan biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu di luar wilayah Jawa dan Bali.
Selain penetapan harga biaya tertinggi tes PCR, Kemenkes juga meminta fasilitas layanan seperti rumah sakit dan laboratorium untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.
"Sejalan dengan adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, maka biaya tes RT-PCR Covid-19 diturunkan menjadi Rp 495 ribu di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara," ujar Yado, Selasa (17/8/2021).
Sementara itu untuk layanan rapid test antigen di Airport Health Center, Farmalab menurunkan tarif menjadi Rp 125 ribu di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II dari sebelumnya Rp 200 ribu.
Kemudian Angkasa Pura I juga menentukan tarif tes RT-PCR Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu, dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
"Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR,” ucap Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Jumat (20/8/2021).
Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan.
Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp 495 ribu sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.