Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP memberikan teguran tertulis kepada pihak Holywings Epicentrum karena telah melanggar jam operasional selama penerapan PPKM level 3 di DKI Jakarta.
"Kalau berulang kali seperti di Kemang, Jakarta Selatan itu sudah 3 kali sehingga ditutup. Tapi kalau Holywings Epicentrum itu pertama kali jadi masih tahap teguran tertulis. Tiap usaha berbeda-beda baik perizinan atau pendaftaran tempat usahanya," ujar Ujang Hermawan, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa teguran itu sebagai peringatan agar tak mengulangi pelanggaran lagi pada masa penerapan PPKM level 3 khususnya di DKI Jakarta.
Baca juga: Fakta-fakta Holywings Kemang Ditutup 3 Hari akibat Langgar Prokes, Terancam Denda Rp 50 Juta
Holywings Epicentrum sebelumnya sudah mendapatkan sidak oleh petugas satpol pp dan ditemukan pelanggaran jam operasional.
"Adapun pelanggaran waktu operasional berdasarkan hasil pengawasan petugas gabungan di lapangan. Sehingga langsung diberikan peringatan dan teguran," tuturnya.
"Bila terus melakukan pelanggaran tiga kali misalnya akan mendapatkan sanksi penutupan selama 3x24 jam dan dikenakan namanya sanksi administratif, kemudian pembekuan sementara dan selanjutnya pencabutan izin," ucapnya.
Melalui pantauan Tribunnews, Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan masih menerima pengunjung yang datang.
Baca juga: Pelanggaran Prokes, PTM di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan, Kepala Sekolah dan Guru akan Dibina
Pengunjung yang datang diarahkan oleh pihak karyawan Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan untuk dapat menaruh kendaraannya di Food Court Rasuna, Jakarta Selatan.
"Maaf untuk kendaraan tidak bisa parkir di sini, masnya bisa langsung parkir di Garden Rasuna Food saja," ucap petugas kepada wartawan Tribunnews.
"Untuk yang parkir di depan sini hanya khusus karyawan saja, pengunjung tidak boleh," tutupnya.