News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warteg se-Jabodetabek Pertanyakan BLT Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membolehkan warteg untuk melayani makan di tempat selama 20 menit untuk setiap pembeli. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koperasi Warteg Indonesia (Kowantara) pertanyakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta untuk menolong pengusaha mikro, termasuk warteg dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Ketua Kowantara Mukroni mengatakan anggotanya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga terdampak pandemi Covid-19. 

Namun, kriteria yang harus dipenuhi pemilik warteg dan PKL untuk mendapat bantuan itu, satu di antaranya, lokasi usaha berada pada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4.

Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

"Persyaratan PPKM Level 4. Mungkin tidak dapat Jakarta. Padahal, mereka juga terdampak selama hampir dua tahun," ujar Mukroni saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (11/9/2021).

Mukroni berujar anggota Warteg se-Jabodetabek mempertanyakan apakah mereka dapat BLT tersebut atau tidak lantaran sejumlah wilayah tidak dalam kategori PPKM Level 4.

"Di Jabodetabek Kowantara belum ada. Ini saya juga ditanya anggota sementara data sudah dikasih ke Kementerian," tuturnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Dine In 1 Jam hingga Pemilik Warteg Terima BLT

Sedangkan, Kowantara mengusulkan agar pemerintah memberikan relaksasi kredit perbankan maupun lembaga non-perbankan bagi UMKM termasuk para pengusaha Warteg.

Kowantara mengusulkan adanya pemutihan BI Checking dan bunga tertunggak dengan masa lebih dari satu tahun empat bulan.

Juga meminta agar syarat UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dilonggarkan sehingga pelaku usaha kecil bisa lebih mudah mengakses permodalan.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).

Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini