Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah terus menggodok aturan pemberian vaksin booster terhadap masyarakat umum mulai tahun depan atau 2022.
Rencananya akan ada dua skema pemberian vaksinasi booster yakni gratis dan berbayar.
Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P Kemenkes, dr Prima Yosephine mengatakan, booster akan diberikan secara gratis kepada masyarakat dengan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca juga: KJRI Jeddah: Belum Ada Jemaah Umrah yang Menggunakan Booster Vaksin
Baca juga: Presiden AS Joe Biden Desak Warga untuk Segera Disuntik Vaksin Booster, Ia akan Lakukan Hal Sama
Sementara, masyarakat di luar golongan ini akan menjadi vaksin mandiri.
"Ini masih rencana, karena semuanya tentu tergantung ya banyak hal yang mungkin akan dipikirkan untuk memutuskan hal ini," kata dr. Prima dalan dialog virtual Rabu (29/9/2021).
Ia menegaskan, pemerintah saat ini masih fokus menyelesaikan target vaksin 70 persen atau lebih masyarakat Indonesia telah menerima vaksinasi dosis lengkap.
"Kita lebih fokus dulu sekarang untuk bagaimana menyelesaikan dosis 1 dan 2 ini. Jadi, jangan sampai saat kita memikirkan booster, kita meninggalkan orang-orang yang belum dapat, itu kan jauh lebih penting," ungkapnya.
Lebih jauh dr Prima memaparkan, pemberian booster kepada masyarakat umum juga memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan kriteria orang-orang yang membutuhkan booster.
"Tentu dari studi. Kemarin studi kita di golongan SDM kesehatan yang sudah menunjukkan memang imunitasnya di sekitar bulan keenam sudah menurun. Karena waktu yang lalu kita kasusnya sempat naik sangat tinggi, yang mengakibatkan SDM kesehatan kita ini jadi sangat berisiko," jelasnya.