Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencatat cakupan vaksinasi Covid-19 secara nasional terus meningkat.
Begitu pula dengan cakupan vaksinasi untuk Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan prinsip merata dan setara dalam vaksinasi juga berlaku untuk WNA.
Menurut Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), selain diplomat dan pemegang kartu izin tinggal KITAS dan KITAP, warga negara asing yang berstatus pengungsi juga berhak divaksinasi dengan mengikuti skema vaksin Gotong Royong.
Reisa mengatakan keluarga besar badan UN Agencies yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) hingga kini sudah memvaksin 300 pengungsi di bawah skema Gotong Royong.
Baca juga: Pil Antivirus Covid-19 dari Merck Disebut dapat Mengurangi Risiko Keparahan dan Kematian
Pemerintah daerah juga dapat memfasilitasi vaksin untuk pengungsi dengan catatan cakupan vaksinasi daerah minimal mencapai 70% untuk dosis pertama.
“Langkah ini menunjukkan Indonesia mendukung National Unity and Global Solidarity sebagai kunci untuk mengatasi pandemi,” imbuh Reisa beberapa waktu lalu.
Sementara itu dalam program vaksinasi untuk masyarakat Indonesia, lebih dari 50 juta yang telah divaksinasi lengkap (dua dosis).
Jumlah ini setara dengan memvaksinasi seluruh populasi Singapura dengan 10 kali putaran, yang dilakukan hanya dalam 9 bulan.
"Kita pastikan vaksinasi itu merata dan setara, untuk lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak kita tercinta,” ujarnya.