Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di Bali dengan ketat, setelah dibuka bagi wisatawan mancanegara.
Pemerintah memastikan upaya pemulihan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan, pemerintah bisa melakukan relaksasi secara perlahan untuk perbaikan kondisi level PPKM dan risiko di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 16 Oktober 2021: Tambah 997 Kasus, Total 4.234.011 Positif
Salah satu bentuk relaksasi tersebut adalah mulai pembukaan pariwisata Bali bagi turis asing secara bertahap.
Kesiapan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara didorong oleh capaian vaksinasi Covid-19 yang baik di wilayah tersebut.
Capaian vaksinasi di Bali telah mencapai 99 persen untuk dosis pertama dan sekitar 90 persen untuk dosis kedua.
Baca juga: Kominfo Dorong Peralihan ke TV Digital di Provinsi Bali
Kasus harian di Bali juga terpantau rendah dan kepatuhan masyarakat akan Prokes terbilang tinggi.
Pariwisata yang merupakan lokomotif utama Bali sangat terdampak pandemi.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperkirakan Bali kehilangan potensi pemasukan hingga 10 miliar dolar AS atau setara Rp 140 triliun (kurs Rp14.097 per dolar) akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: SYARAT Masuk ke Bali bagi Wisatawan Mancanegara, Ini 19 Negara yang Dapat Izin Terbang ke Bali
Kebijakan pembukaan pintu kedatangan nternasional, diterbitkan melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, pada Rabu (13/10/2021).
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib mengikuti ketentuan, antara lain:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
3. Pada saat kedatangan, melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani
karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19