News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak-anak pakai masker.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mobilitas bagi anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan,  baik itu menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

"Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Di mana dalam aturan sebelumnya di batasi," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis, (21/10/2021).

Mobilitas bagi anak di bawah 12 tahun diizinkan dengan syarat wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19 baik itu PCR ataupun swab antigen.

Baca juga: Komnas HAM: Kebijakan PCR untuk Syarat Naik Pesawat Bikin Ruwet dan Memberatkan

"Sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya. Dan penerapan prokes yang ketat," katanya.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kata Wiku telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen bagi anak-anak.

Diperbolehkannya mobilitas bagi anak-anak di bawah 12 tahun tersebut untuk mempermudah kebutuhan yang mendesak dan penting.

"Misal perpindahan orang tua akibat pindah tugas, kerja atau perjalanan dinas dan lain lain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini