Keduanya diduga turut terlibat dalam kasus ini.
"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," kata Yusri dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "Menanti Proses Pemeriksaan Polisi terhadap Rachel Vennya
Rachel Vennya Dikenakan Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya akan memproses sampai tuntas kaburnya selebgram Rachel Venya, dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara
"Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram (Rachel Venya) yang melarikan diri pada saat karantina. Kemarin sudah dirilis langsung oleh Kodam Jaya, dalam hal ini satgas, kemudian kita tindaklanjuti," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Yusri menambahkan Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Venya.
Isi surat panggilan ini meminta Rachel Vennya ) untuk menjalani klarifikasi atas aksi nekat kaburnya dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan Kamis (21/10/2021) hari ini.
"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karanrina karena ini sangat-sangat berbahaya," ucapnya.
Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.
Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses," tegasnya.
Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.
"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.
Ancaman Pidana dan Denda untuk Rachel Vennya
Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.