Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Penerapan Tes PCR bagi syarat penerbangan mendapat kritikan banyak pihak.
Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif karena tujuan untuk menggeliatkan perekonomian, namun malah memberatkan masyarakat.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, mengatakan harga batas atas PCR sekarang ini sudah ditetapkan oleh Kemenkes.
Ia tidak menampik dengan penerapan kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan udara, maka terkait harga, akses, dan kecepatan tes harus dikritisi.
Baca juga: Satgas: Syarat PCR Untuk Penerbangan agar Tidak Terjadi Lonjakan seperti Negara Lain
"Harga PCR sudah diatur kemenkes, tentu mungkin disini yang harus kita kritisi aksesnya lebih baik, akselerasi lebih baik, harga terjangkau, dan waktu tunggu bisa 24 jam. ini yang harus kita kritisi," kata dia dalam dialog kompas Tv, Minggu, (24/10/2021).
Hanya saja menurutnya yang pasti, semangat dari kebijakan penerapan tes PCR tersebut untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari pandemi Covid-19.
Mengingat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara lain, padahal sebelumnya telah terkendali.
"Negara tetangga yang juga berhasil mengendalikan Covid-19 juga terjadi lonjakan," katanya.
Baca juga: Ini Daftar Harga Tes PCR Sebagai Persyaratan Wajib Naik Pesawat Terbang
Dalam mengeluarkan kebijakan baru ini, pemerintah kata Alexander telah melalui diskusi, lokakarya, atau pembahasan lainnya.
Kebijakan tersebut akan terus dilakukan penyempurnaan untuk kebaikan masyarakat.
"Perlu diingat Inmendagri bisa dievaluasi pada 2 pekan yang akan datang. Jadi artinya pemerintah tetap terbuka revisi terbuka untuk penyempurnaan," ujar dia.
Tentang Wajib Tes PCR
Dalam atikel Tribunnews.com sebelumnya, Alexander Ginting, angkat bicara terkait keputusan pemerintah menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat.