TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengetatan syarat penerbangan dinilai bagus untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR dinilai sudah tepat.
"Ya bagus lah kalau PCR. Seharusnya itu diberlakukan juga buat kereta api, kemudian buat bus, buat kapal laut, semua moda transportasi pakai PCR. Ya harusnya begitu," kata Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono dalam pernyataannya, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Penumpang Pesawat Keluhkan PCR Tak Bisa Diakses di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Harga PCR di Bali Mendadak Melambung Hingga Rp 1,9 Juta, YLKI: Harga Dipermainkan Demi Cuan
Dia pun mengakui aturan pengetatan bagi penumpang pesawat dengan menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR itu memiliki sisi positifnya.
"Positifnya, itu kan nilai PCR bisa benar-benar menjamin kalau dia benar-benar negatif, atau kalau dia positif, dia benar-benar positif. Kalau tes antigen kan masih ada error, masih ada kesalahan 5 persen," katanya.
Sehingga, ketimbang tes antigen, PCR dinilai lebih akurat. Dia menilai berbahaya jika tidak dilakukan pengetatan syarat penerbangan.
"Ya terjadi penularan di pesawat karena kapasitasnya ditingkatkan jadi 100 persen," ujarnya.
Terlebih, pandemi covid-19 gelombang ketiga mengancam Indonesia saat ini. Sehingga, pengetatan syarat penerbangan itu menjadi sebuah keharusan.
Baca juga: Satgas: Syarat PCR Untuk Penerbangan agar Tidak Terjadi Lonjakan seperti Negara Lain
Baca juga: Keberatan Tes PCR Wajib untuk Penumpang Pesawat, Serikat Karyawan AP II Surati Presiden Jokowi
"Ya harus lah, tapi untuk semua transportasi harusnya, ya harus untuk mencegah kemungkinan gelombang ketiga," pungkasnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik dari pada rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir.
Adapun aturan pengetatan syarat penerbangan di wilayah Jawa-Bali itu diberlakukan mulai Minggu 24 Oktober 2021. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM level 3 dan 4.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut.(Willy Widianto)