Pengetatan tersebut dilakukan saat kasus melandai.
"Katanya untuk menggeliatkan ekonomi, tapi penerbangan malah diperketat, kan ongkos jadi bengkak dengan kewajiban PCR. Ini pemerintah kelihatan gagapnya" kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir mengatakan bahwa dasar pemerintah menerapkan tes PCR bagi pengguna pesawat untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Ia mengatakan setelah melandainya kasus Covid-19 pengguna pesawat banyak.
"Dasar pemerintah untuk menggunakan PCR sebagai syarat perjalanan pesawat udara itu adalah bahwa sekarang ini memang kenyataan di lapangan penumpang pesawat udara itu sekarang ini luar biasa banyaknya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, (27/10/2021).
Di dalam pesawat kata dia, kini sulit menjaga jarak karena pemerintah memperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen kapasitas.
"Hampir semua maskapai yang beroperasi sekarang ini, itu mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas sampai 90 persen. Artinya apa, sepertinya memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat itu itu sukar dihindari, sukar dilaksanakan," katanya.
Menurutnya, agar tidak terjadi penularan di dalam pesawat, maka penumpang harus benar benar bersih dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.
Karenanya PCR yang merupakan gold tes atau pemeriksaan utama dijadikan syarat perjalanan.
"Seandainya misalnya tanpa PCR dan ternyata (pasien Covid-19) lolos di atas pesawat terbang maka tentunya semua penumpang yang ada di atas pesawat itu termasuk dalam kondisi probable atau suspect, sehingga dengan demikian semua yang ada di atas pesawat itu teorinya harus dikarantina," ujarnya.